Sunday, July 29, 2018

MODUL PKK SMK

Produk Kreatif dan Kewirausahaan – Sikap dan Perilaku Wirausahawan WIRAUSAHA DAN KEWIRAUSAHAAN Pada zaman keterpurukan ekonomi yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia, kita harus bisa menyerukan pentingnya pembangunan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) sehingga kebanyakan masyarakat tidak ragu lagi untuk mengambil langkah untuk menjadi calon wirausaha. Sesungguhnya kita semua adalah calon-calon wirausaha yang baik, tinggal bagaimana kita mengolah jiwa entrepreneurship yang berhasil. Jika hal ini terealisasi akan memberikan nafas lega untuk pemerintah karena bisa mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Perubahan dan perbaikan nasib kita harus didasarkan pada kehendak, keinginan, dan kerja keras. Oleh karena itu, peranan wirausaha sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa dan negara. A. Pengertian Kewirausahaan Entrepreneurship awal mulanya berasal dari bahasa perancis, yaitu Entreprende yang berarti petualang, pencipta, dan pengelola usaha, sedangkan kewirausahaan dengan istilah entrepreneurship. Kata entrepreneur secara tertulis pertama kali digunakan oleh Savary pada tahun 1723 dalam bukunya “Kamus Dagang”. Wirausaha (entrepreneurship) adalah kemampuan seseorang untuk hidup sendiri atau berdikari di dalam menjalankan kegiatan usahanya atau bisnisnya yang bebas atau merdeka secara lahir dan batin. Entrepreneur adalah sosok orang yang tidak mudah diam, biasanya suka melakukan inovasi terus menerus dan perbaikan dari hal yang sudah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan kewirausahaan (Entrepreneurship) adalah bentuk usaha untuk menciptakan nilai lewat pengakuan terhadap peluang bisnis, manajemen pengambilan risiko yang sesuai dengan peluang yang ada, dan lewat keterampilan komunikasi dan sumber daya yang diperlukan untuk membawa sebuah proyek sampai berhasil. (Peter Kilby Entrepreneurship and Economic Development, New York : The Free Press, 1971) Dalam bentuk yang lain, kewirausahaan didefinisikan sebagai adventurisme (berpetualang), risk taking (mengambil risiko) dan thrill-seeking (pencari kegentaran). Dalam bentuk sederhana, kewirausahaan berkonotasi mengimplementasikan, yang berarti mengerjakan (sesuatu), yaitu sesuatu yang harus dikerjakan seorang wirausaha. Perhatian dan ketertarikan terhadap masalah kewirausahaan ini sangat tepat karena kita memerlukan apa yang dapat dikerjakan dan diberikan oleh wirausaha (entrepreneurs) seperti : • Produk-produk baru dan jasa-jasa baru • Pekerjaan baru • Lingkungan kerja yang kreatif • Cara-cara baru melakukan kegiatan bisnis • Bentuk baru penciptaan bisnis (new business innovation) Pengertian harfiah/bahasa Kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha diberi awalan ke dan akhiran an. Wirausaha dari kata wira artinya perwira/berani dan usaha artinya daya upaya. Pengertian kewirausahaan menurut pendapat: 1. ZIMMERER Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreatifitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan. 2. SAVARY Kewirausahaan adalah orang yang membeli barang dengan harga pasti meskipun orang itu belum mengetahui guna ekonomisnya akan dijual. 3. ROBIN Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang/kesempatan untuk memenuhi kebutuhan/keinginan melalui inovasi tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan. 4. PEKERTI Kewirausahaan adalah kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan, mengelola, mengembangkan perusahaan miliknya sendiri. 5. INPRES NO.4 TAHUN 1995 tentang GNMMK (Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan) Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari menciptakan, menerapkan cara kerja dan teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberi pelayanan yang lebih baik dan keuntungan yang lebih besar. B. PENGERTIAN WIRAUSAHA 1. Ahli Ekonomi/Ekonom Wirausaha adalah seseorang atau sekelompok orang mengorganisasi faktor-faktor produksi yaitu alam, tenaga kerja, modal dan keahlian. 2. Psikologi/Ahli Kejiwaan Wirausaha adalah seseorang yang memiliki dorongan kekuatan untuk memperoleh suatu tujuan, suka mengadakan eksperimen untuk menampilkan kebebasan dirinya, di luar kekuasaan orang lain. 3. Businessman Wirausaha adalah ancaman pesaing baru dapat seorang partner, pemasok, konsumen, atau seseorang yang diajak kerjasama. 4. Gede Parma Wirausaha adalah orang yang berani memaksakan diri untuk menjadi pelayan bagi orang lain. 5. J.A. Schumpeter Wirausaha adalah seorang inovator sebagai individu yang mempunyai naluri untuk melibatkan materi sedemikian rupa dan kemudian terbukti benar mempunyai semangat/kemampuan dan pemikiran untuk menaklukan cara berpikir lamban dan malas. C. Tujuan kewirausahaan Menumbuhkembangkan jumlah wirausaha yang berkualitas Meningkatkan kesadaran dan pemahaman kewirausahaan yang tangguh Meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan di masyarakat. D. Sasaran kewirausahaan Instansi pemerintah Pelaku ekonomi Generasi muda E. Asas kewirausahaan Kemampuan bekerja secara tekun,teliti dan produktif Kemampuan berkarya dengan mandiri Menciptakan etika bisnis yang sehat Memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistemmatis, termasuk keberanian mengambil risiko F. Manfaat kewirausahaan Mengurangi pengangguran Sebagai generator pembangunan Sebagai suri tauladan di masyarakat Mendidik masyarkat hidup yang hemat dan efisien. G. Proses kewirausahaan Faktor personal yang mendorong pemicu untuk terjun ke dunia wirausaha yaitu: Komitmen atau minat yang tinggi dalam berwirausaha Keberanian menanggung risiko Ketidakpuasan dengan pekerjaan sendiri Phk dan tidak ada pekerjaan lain Faktor usia Faktor personalia yang mendorong adalah: H. Komitmen tinggi dalam berwirausaha Adanya visi dan misi guna mencapai keberhasilan dalam berwirausaha Adanya menejer pelaksana sebagai tangan kanan dan pembantu utama didalam berwirausaha Faktor organisasi yang mendorong adalah: Tim yang kompak dalam menjalankan usaha sehingga semua perencanaan dan pelaksanaan operasional berjalan produktif Struktur organisasi dan berbudaya mantap didalam berwirausaha Strategi yang mantap sebagai produk dari tim yang kompak didalam berwirausaha Adanya produk yang dibanggakan SIKAP DAN PERILAKU WIRAUSAHAWAN Sikap wirausahawan Perilaku wirausahawan Mampu berpikir dan bertindak kreatif dan innovatif Mampu bekerja tekun,teliti dan produktif Mampu berkarya berdasarkan etika bisnis yang sehat Mampu berkarya dengan semangat kemandirian Mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang sistematis dan berani mengambil risiko. Memiliki rasa percaya diri Berorientasi pada tugas dan hasil Pengambil risiko Kepemimpinan Keorisinilan Berorientasi pada masa depan Ketrampilan yang harus dipunyai wirausahawan Ketrampilan dasar meliputi: Memiliki mental dan spiritual yang tinggi Memiliki kepribadian unggul Pandai berinisiatif Dapat mengkoordinasikan kegiatan usaha Ketrampilan khusus meliputi : Ketrampilan konsep (conceptual skill) yaitu ketrampilan untuk melakukan kegiatan usaha secara menyeluruh berdasar konsep yang dibuatnya. Ketrampilan tehnik (technical skill) yaitu ketrampilan melakukan tehnik tertentu dalam mengelola usahanya. Human skill yaitu ketrampilan bekerjasama dengan orang lain, bawahannya dan sesama wirausahawan KARAKTERISTIK WIRAUSAHAWAN Karakteristik wirausahawan adalah sifat atau tingkah laku yang khas dari wirausahawan yang membedakannya dengan orang lain. Karakteristik yang perlu dimiliki wirausahawan yaitu: 1. Kerja keras dan disiplin 2. Mandiri dan realistis 3. Komitmen tinggi 4. Kreatif dan Inovatif 5. Jujur 6. Memiliki jiwa kepemimpinan 7. Berpikir kedepan/prespektif Karakteristik wirausahawan Berikut ini karakteristik wirausahawan menurut beberapa ahli: 1. By Grave o Dream yaitu mempunyai visi keinginan di masa depan dan mempunyai kemampuan untuk mewujudkan impiannya. o Decisivenees yaitu orang yang bekerja cepat dan selalu memperhitungkan apa yang akan dilakukan. o Doers yaitu seorang wirausahawan dalam membuat keputusan akan langsung ditindaklanjuti. o Determination yaitu melakukan kegiatan dengan penuh perhatian. o Dedication yaitu mencurahkan perhatian pada bisnisnya. o Devotion yaitu mencintai pekerjaan bisnis dan hasil produksi. o Detail yaitu memperhatikan faktor yang terkecil secara rinci o Destiny yaitu bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapai. o Dollars yaitu tidak mengutamakan mencapai kekayaan, motivasinya bukan uang karena uang dianggap sebagai ukuran kesuksesan. o Distribute yaitu bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang – orang kepercayaannya. 2. Fadel Muhammad o Kepemimpinan o Inovasi o Cara pengambilan keputusan o Sikap tanggung jawab terhadap perubahan o Bekerja ekonomis dan efisien o Visi masa depan o Sikap terhadap risiko 3. Drs Wasty Soemanto,M.pd o Memiliki moral yang tinggi o Sikap mental wiraswasta o Kepekaan terhadap arti lingkungan o Ketrampilan wiraswasta 4. Celland o Keinginan untuk berprestasi o Keinginan untuk bertanggung jawab o Preferensi kepada risiko – risiko menengah o Persepsi kepada kemungkinan hasil o Rangsangan oleh umpan balik o Aktifitas energik o Orientasi ke masa depan o Ketrampilan dalam pengorganisasian o Sikap tentang uang KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN WIRAUSAHA Keberhasilan wirausaha Dari sisi pengusaha meliputi : Jujur : Jujur terhadap diri sendiri,orang lain dan tujuan yang akan dicapai Disiplin dan berani : karena bakat , pengalaman dan pengetahuan dan karena keyakinan dan fasilitas Menguasi bidang usaha yang digeluti Dapat melaksanakan prinsip management dengan baik Dari sisi produk Memiliki keunggulan yang berarti bagi konsumen, apakah dari segi harga,kualitas produk, prestise, manfaat dsb. Didukung oleh promosi yang efektif kepada publik Kegagalan wirausaha : Tidak ada perencanaan yang matang Bakat yang tidak cocok Kurang pengalaman Tidak punya semangat berwirausaha Kurang modal Lemahnya pemasaran Tidak punya etos kerja yang tinggi Lokasi yang kurang strategis PERILAKU WIRAUSAHAWAN Menurut Imam Santoso Sukardi ada 9 perilaku wirausaha yaitu : perilaku instrumental perilaku prestatif perilaku keluwesan bergaul perilaku kerja keras perilaku keyakinan diri perilaku pengambilan risiko perilaku swa kendali perilaku inovatif perilaku kemandirian Karakter wirausaha yang harus dipakai dalam mempertahankan bisnisnya meliputi : Jangan mudah berpuas diri Hidup hemat,cermat dan bersahaja Harus meningkatkan kerja keras ,tekun dan teliti Selalu mengutamakan kepentingan pelanggan Membuat pelanggan setia Tawakal pada Tuhan Selalu dinamis Contoh wirausaha yang sukses karena keuletan, komitmen tinggi dan ketekunan yaitu : Thomas A. Edison penemu bola lampu, matematika, fisika Bill Gates pendiri Microsoft office Charles F. Wilson presiden Perusahaan General Motor Corporation ( GMC ) Andrew Carnegie pendiri industri baja Stave Jobs penemu Apple Computer Donald wirausahawan hambuger dll. Produk Kreatif dan Kewirausahaan – Menganalisis Peluang Usaha Pengertian Wirausaha Pengertian dari Kewirausahaan menurut Hisrich-Peters (1995) dalam buku Entreprenuership adalah entrepreneurship is the process of creating something different with value by devoting the necessary time and effort, assuming the accompanying financial, psychic, and social risks, and receiving the resulting rewards of monetary and personal satisfaction and independence. (artinya Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang baru (kreatif), yang lain dari yang lainnya (inovatif) dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi). Peluang Usaha Peluang usaha dapat digali melalui berbagai usaha dan cara, diantaranya: Membuka mata dan telinga untuk mengumpulkan berbagai informasi terbaru dari lingkungan. Pengembangan ide-ide dan gagasan baru berdasarkan kondisi yang ada. Menciptakan peluang usaha baru berdasarkan informasi dari lingkungan Sumber-sumber potensial peluang Menciptakan produk baru dan berbeda. Mengamati pintu peluang. Analisis produk dan proses produksi secara mendalam. Menaksir biaya awal Memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Peggy Lambing ada dua pendekatan utama yang digunakan oleh wirausaha untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha baru, yaitu: Pendekatan “Inside-out “ atau disebut dengan “ Idea Generation “ Pendekatan “ The Out-Side In “ atau disebut juga “ Opportunity recognition“ Pemanfaatan peluang usaha yang ada secara Kreatif dan Inovatif Dalam hal ini, menurut Zimmerer dalam tulisan Suryana (2006: 25) ada tujuh langkah proses Kreatif yaitu: Persiapan (Preparation) Penyidikan (Investigation) Transformasi (Transformation) Penetasan (Incubation) Penerangan (Illumination) Pengujian (Verification) Implementasi (Implementation) Faktor-faktor Pemicu Keberhasilan dan Kegagalan dalam Berwirausaha Faktor-faktor Keberhasilan wirausaha. Menurut Murphy and Peck dalam buku kewirausahaan karya Buchari Alma (2000: 83), ada delapan ciri yang harus dimiliki seorang wirausaha yang juga merupakan kunci keberhasilan, yaitu: Mau Bekerja Keras. Bekerjasama Dengan Orang Lain . Penampilan Yang Baik. Pandai Membuat Keputusan. Mau Menambah Ilmu Pengetahuan Berambisi Untuk Maju. Pandai Berkomunikasi. Menurut Suryana (2006: 67), kunci keberhasilan dalam wirausaha adalah: Kemampuan dan Kemauan. Tekad yang kuat dan kerja keras. Mengenal peluang dan berusaha meraihnya. Faktor-faktor penyebab kegagalan usaha Tidak kompeten dalam hal manajerial. Kurang berpengalaman. Kurang dapat mengendalikan keuangan. Gagal dalam perencanaan. Salah memilih lokasi. Kurangnya pengawasan peralatan. Sikap yang tidak sungguh-sungguh dalam berusaha. Ketidakmampuan dalam melakukan transisi kewirausahaan. Selain beberapa hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang sangat berpotensi bagi seorang wirausaha mundur dalam menjalankan usahanya, yaitu: Pendapatan yang tidak menentu. Kerugian akibat hilangnya modal investasi. Perlu kerja keras dan waktu yang lama. Lambatnya perubahan kualitas kehidupan. Resiko Usaha Berbagai peluang usaha yang ada merupakan bentuk lain dari resiko, sehingga seorang wirausaha harus memiliki kemauan dan kemampuan mengambil resiko tersebut dengan perhitungan yang matang, karena pada dasarnya segala resiko dapat diatasi. Berbagai resiko tersebut dapat dikurangi dengan menerapkan prosedur dalam menganalisis resiko, yaitu menetapkan terlebih dahulu beberapa langkah berikut: Tujuan dan sasaran usaha. Meneliti alternatif resiko. Merencanakan dan melaksanakan sebuah alternatif. Taksiran resiko usaha. Produk Kreatif dan Kewirausahaan – Hak Atas Kekayaan Intelektual 3.3 Memahami hak atas kekayaan intelektual 4.3 Mepresentasikan hak atas kekayaan intelektual SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS). Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004. PENGERTIAN HaKI Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat. Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI. MANFAAT HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI. Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain. Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI. Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. MACAM-MACAM HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak Kekayaan Industri, yang Meliputi: 1. Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. 2. Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. 3. Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. 5. Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 6. Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Folklore Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya. Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi. Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklor penduduk asli. Ketentuan mengenai perlindungan bagi folklor penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya batasanbatasan Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta. Pasal 10 undang-undang Hak Cipta mementukan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; dan Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan Warga Negara Indonesia harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi terkait dalam masalah tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud di atas, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. PRINSIP-PRINSIP HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut : Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Prinsip Sosial Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan. DASAR HUKUM HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah : Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia. HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah : Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta; Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan; Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan : Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta; Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis; Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri. PENTINGNYA HaKI DALAM DUNIA USAHA Kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri. Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Penegakkan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Arus globalisasi ekonomi telah membawa pengaruh yang cukup “significant” bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia, khususya untuk sektor industri. Sebagai Negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi perdagangan internasional yang menimbulkan adanya persaingan sebagai suatu hal yang mempunyai arti penting. Dalam era globalisasi ekonomi terdapat lima isu yang berkembang, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), Demokratisasi, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Hak atas Kepemilikan Intelektual dan Standardisasi.[3] Berangkat dari hal itulah, isu perlindungan hukum bagi produk industri, termasuk produk-produk industri yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia, menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Dalam era perdagangan bebas, usaha-usaha industri kecil perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing dalam hal mutu, harga, dan sistem manajemen terpadu agar dapat menembus pasar, baik pasar dalam negeri maupun internasional. Begitu pentingnya HKI dalam dunia usaha, khususnya dalam meningkatkan kreatifitas, perlu adanya suatu tindakan mensosialisasi, membudayakan dan memberdayaan HKI kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen. Ada lima langkah strategis dalam pembangunan sistem HKI di Indonesia, yaitu sosialisasi HKI, pembangunan administrasi dan kelembagaan, penyempurnaan legislasi dan penyertaan pada perjanjian internasional, serta kerjasama internasional dan koordimasi penegakan hukum. Ikut sertanya Indonesia sebagai anggota WTO dan turut serta menandatangani Perjanjian Multilateral GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Puturan Uruguay tahun 1994, serta meratifikasinya dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1994, membawa akibat Indonesia harus membentuk dan menyempurnakan hukum nasionalnya serta terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam GATT, yang salah satu lampirannya dari persetujuan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak atas Kepemilikan Intelektual. Konsekuensi Indonesia dalam meratifikasi GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994 adalah bahwa Indonesia diwajibkan untuk memasukan perangkat hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang HKI, diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Merek, dan juga Indonesia juga telah mengundangkan UU HKI lainnya, seperti UU Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman. PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HKI DALAM PEMBANGUNAN SEKTOR INDUSTRI HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri, karena melalui HKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu. Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri. Disamping itu juga HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambing kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional. Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Dasar pertimbangan HKI perlu dilindungi oleh hukum adalah karena: Alasan yang bersifat non-ekonomis. Perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreatifitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan self actualization pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan hidup mereka. Alasan yang bersifat ekonomis. Untuk melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut berarti yang melahirkan karya tersebut mendapat keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di pihak lain melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan mampu perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang berhak. Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO dengan meratifikasi Persetujuan GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994, komitmen terhadap APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) dan pemberlakuan AFTA (Asean Free Trade Area) 2003 membawa Indonesia bersedia menerima liberalisme perdagangan. Dalam perdagangan bebas, persaingan adalah hal yang wajar untuk memperoleh keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli pelaku usaha lain. Persaingan membawa pengaruh positif dan negatif dalam dunia usaha. Pengaruh positif dari adanya persaingan adalah terciptanya harga yang bersaing, kualitas produk yang baik, serta tersediannya berbagai pilihan terhadap suatu produk. Sedangkan dampak negatifnya adalah terciptanya persaingan usaha tidak sehat di antara para pelaku usaha. Persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran produk yang dilakukan secara tidak jujur (melawan hukum). Persaingan tidak sehat dalam bidang HKI adalah melakukan tindakan-tindakan peniruan, pemalsuan serta praktik-praktik tidak sehat lainnya, yang tentunya ini sangat merugikan pemilik, Negara, dan juga masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itulah maka pentingnya HKI dilindungi oleh hukum sehingga praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam bidang HKI setidaknya dapat dicegah dan adanya sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku usaha curang di bidang HKI. Dalam sistem hukum Indonesia, secara umum terdapat tiga bagian besar untuk mengatasi persaingan curang, yaitu: Hukum Umum, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365[7] dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382bis.[8] Hukum Khusus, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan dibidang HKI, yang meliputi dua kelompok, yakni Hak Cipta dan Hak Milik Industri/Perindustrian, yang terdiri dari Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, dan Varitas Tanaman. Hukum Khusus, yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk masalah pelanggaran dibidang HKI yang bertujuan untuk menciptakan persaingan secara tidak sehat dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU ini. Tentunya perlu diingat untuk perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan HKI seperti lisensi paten, merek, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba tidak dapat diterapkan ketentuan UU ini karena hal tersebut dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 50. SUMBER MATERI https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Sejarah_Perkembangan_Sistem_Perlindungan_Hak_Kekayaan_Intelektual_di_Indonesia Produk Kreatif dan Kewirausahaan – Konsep Desain/ Prototype dan Kemasan Produk Barang/Jasa 3.4 Menganalisis konsep desain/ prototype dan kemasan produk barang/jasa 4.4 Membuat desain/ prototype dan kemasan produk barang/jasa PENGERTIAN PROTOTYPE PRODUK Fenomena dewasa ini banyak manajer menjalankan Total Quality Management (TQM) sebagai prioritas untuk peningkatan dan pengendalian kualitas produk. Karena kualitas suatu produk berhubungan erat dengan kepuasan pelanggan (customer satisfaction) serta keuntungan industri. Dengan kualitas yang lebih tinggi akan menghasilkan kepuasan pelanggan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung harga yang lebih tinggi dan sering juga biaya lebih rendah. Perhatian terhadap kualitas yang terbaik adalah bukan pada produk akhir. Hal ini penting agar produk akhir yang dihasilkan adalah produk yang bebas cacat dan tidak ada lagi pemborosan karena produk tersebut dibuang atau dikerjakan ulang. Maka sebaiknya perhatian terhadap kualitas harus dimulai pada saat awal pembangunan produk. Tahapan yang sangat penting dalam perencanaan awal pembuatan produk adalah pembuatan prototipe produk. Prototipe produk (purwa–rupa produk) adalah bentuk dasar dari sebuah produk merupakan tahapan yang sangat penting dalam rencana pembuatan produk karena menyangkut keunggulan produk yang akan menentukan kemajuan suatu usaha di masa mendatang. Dikatakan sebagai tahapan yang sangat penting karena prototipe dibuat untuk diserahkan pada pelanggan (lead–user) agar pelanggan dapat mencoba kinerja prototipe tersebut. Selanjutnya jika pelanggan memiliki komplain ataupun masukan mengenai protipe tersebut maka industri mendokumentasikannya untuk proses perbaikan prototipe tersebut. Sehingga menciptakan suatu sistem inovasi produk yang dibangun bersama-sama antara industri dan pelanggan sebagai upaya pemenuhan kepuasan pelanggan (customers). Sebagai bentuk dasar produk, prototipe memiliki bagian yang ukuran dan bahan sama seperti jenis produk yang akan dibuat tetapi tidak harus difabrikasi dengan proses sebenarnya ditujukan untuk pengetesan untuk menentukan apakah produk bekerja sesuai desain yang diinginkan dan apakah produk memuaskan kebutuhan pelanggan. Prototipe seperti ini disebut alpha prototype ada juga yang disebut beta prototype yang dibuat dengan bagian yang disuplai oleh proses produksi sebenarnya, tetapi tidak rakit dengan proses akhir ditujukan untuk menjawab pertanyaan akan performance dan ketahanan uji untuk menemukan perubahan yang perlu pada produk final. TAHAPAN-TAHAPAN PROTOTYPE Berikut tahapan prototype: Pendefinisian produk: merupakan penerjemahan konsep teknikal yang berhubungan dengan kebutuhan dan perilaku konsumen kedalam bentuk perancangan termasuk aspek hukum produk dan aspek hukum yang melibatkan keamanan dan perlindungan terhadap konsumen. Working model: dibuat tidak harus mempresentasikan fungsi produk secara keseluruhan dan dibuat pada skala yang seperlunya saja untuk membuktikan konsep dari pembuatan produk dan menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan konsep yang telah dibuat. Working model juga dibangun untuk menguji parameter fungsional dan membantu perancangan prototipe rekayasa. Prototipe rekayasa (engineering prototype): dibuat seperti halnya working model namun mengalami perubahan tingkat kompleksitas maupun superioritas dari working model, dibangun mencapai tingkat kualitas teknis tertentu agar dapat diteruskan menjadi prototipe produksi atau untuk dilanjutkan pada tahapan produksi. Prototipe rekayasa ini dibuat untuk keperluan pengujian kinerja operasional dan kebutuhan rancangan sistem produksi. Prototipe produksi (production prototype): bentuk yang dirancang dengan seluruh fungsi operasional untuk menentukan kebutuhan dan metode produksi dibangun pada skala sesungguhnya dan dapat menghasilkan data kinerja dan daya tahan produk dan part-nya. Qualified production item: dibuat dalam skala penuh berfungsi secara penuh dan diproduksi pada tahap awal dalam jumlah kecil untuk memastikan produk memenuhi segala bentuk standar maupun peraturan yang diberlakukan terhadap produk tersebut biasanya untuk diuji-cobakan kepada umum. Untuk mematangkan produk yang hendak diproduksi secara komersil, maka produk perlu memasuki pasar untuk melihat ancaman-ancaman produk yang terjadi; misal: keamananan, regulasi, tanggung jawab, ketahanan dan kerusakan (wear–and–tear), pelanggaran, siklus break even dan polusi, dan konsekuensinya diperlukan peningkatan program pemasaran. Model: merupakan alat peraga yang mirip produk yang akan dibangun (look–like–models). Secara jelas menggambarkan bentuk dan penampilan produk baik dengan skala yang diperbesar, 1:1, atau diperkecil untuk memastikan produk yang akan dibangun sesuai dengan lingkungan produk maupun lingkungan user. Prototipe adalah bentuk efektif dalam mengkomunikasikan konsep produk namun jangan sampai menyerupai bentuk produk sebenarnya karena mengandung resiko responden akan menyamakannya dengan produk akhir. PENGERTIAN KEMASAN PRODUK Kemasan adalah desain kreatif yang mengaitkan bentuk, struktur, material, warna, citra, tipografi dan elemen-elemen desain dengan informasi produk agar produk dapat dipasarkan. Kemasan digunakan untuk membungkus, melindungi, mengirim, mengeluarkan, menyimpan, mengidentifikasi dan membedakan sebuah produk di pasar (Klimchuk dan Krasovec, 2006:33). Menurut Kotler & Keller (2009:27), pengemasan adalah kegiatan merancang dan memproduksi wadah atau bungkus sebagai sebuah produk. Pengemasan adalah aktivitas merancang dan memproduksi kemasan atau pembungkus untuk produk. Biasanya fungsi utama dari kemasan adalah untuk menjaga produk. Namun, sekarang kemasan menjadi faktor yang cukup penting sebagai alat pemasaran (Rangkuti, 2010:132). Kemasan yang dirancang dengan baik dapat membangun ekuitas merek dan mendorong penjualan. Kemasan adalah bagian pertama produk yang dihadapi pembeli dan mampu menarik atau menyingkirkan pembeli. Pengemasan suatu produk biasanya dilakukan oleh produsen untuk dapat merebut minat konsumen terhadap pembelian barang. Produsen berusaha memberikan kesan yang baik pada kemasan produknya dan menciptakan model kemasan baru yang berbeda dengan produsen lain yang memproduksi produk-produk sejenis dalam pasar yang sama. FUNGSI KEMASAN PRODUK Banyak perusahaan yang sangat memperhatikan pembungkus suatu barang sebab mereka menganggap bahwa fungsi kemasan tidak hanya sebagai pembungkus, tetapi jauh lebih luas dari pada itu. Simamora (2007) mengemukakan pengemasan mempunyai dua fungsi yaitu: Fungsi Protektif Berkenaan dengan proteksi produk, perbedaan iklim, prasarana transportasi, dan saluran distribusi yang semua berimbas pada pengemasan. Dengan pengemasan protektif, para konsumen tidak perlu harus menanggung risiko pembelian produk rusak atau cacat. Fungsi Promosional Peran kemasan pada umumnya dibatasi pada perlindungan produk. Namun kemasan juga digunakan sebagai sarana promosional. Menyangkut promosi, perusahaan mempertimbangkan preferensi konsumen menyangkut warna, ukuran, dan penampilan. Sedangkan menurut Kotler (1999:228), terdapat empat fungsi kemasan sebagai satu alat pemasaran, yaitu : Self service. Kemasan semakin berfungsi lebih banyak lagi dalam proses penjualan, dimana kemasan harus menarik, menyebutkan ciri-ciri produk, meyakinkan konsumen dan memberi kesan menyeluruh yang mendukung produk. Consumer offluence. Konsumen bersedia membayar lebih mahal bagi kemudahan, penampilan, ketergantungan dan prestise dari kemasan yang lebih baik. Company and brand image. Perusahaan mengenal baik kekuatan yang dikandung dari kemasan yang dirancang dengan cermat dalam mempercepat konsumen mengenali perusahaan atau merek produk. Inovational opportunity. Cara kemasan yang inovatif akan bermanfaat bagi konsumen dan juga memberi keuntungan bagi produsen. Selain berfungsi sebagai media pemasaran, kemasan juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu sebagai berikut: Kemasan melindungi produk dalam pergerakan. Salah satu fungsi dasar kemasan adalah untuk mengurangi terjadinya kehancuran, busuk, atau kehilangan melalui pencurian atau kesalahan penempatan. Kemasan memberikan cara yang menarik untuk menarik perhatian kepada sebuah produk dan memperkuat citra produk. Kombinasi dari keduanya, marketing dan Logistik dimana kemasan menjual produk dengan menarik perhatian dan mengkomunikasikannya. TUJUAN KEMASAN PRODUK Menurut Louw dan Kimber (2007), kemasan dan pelabelan kemasan mempunyai beberapa tujuan, yaitu: Physical Production. Melindungi objek dari suhu, getaran, guncangan, tekanan dan sebagainya. Barrier Protection. Melindungi dari hambatan oksigen uap air, debu, dan sebagainya. Containment or Agglomeration. Benda-benda kecil biasanya dikelompokkan bersama dalam satu paket untuk efisiensi transportasi dan penanganan. Information Transmission. Informasi tentang cara menggunakan transportasi, daur ulang, atau membuang paket produk yang sering terdapat pada kemasan atau label. Reducing Theft. Kemasan yang tidak dapat ditutup kembali atau akan rusak secara fisik (menunjukkan tanda-tanda pembukaan) sangat membantu dalam pencegahan pencurian. Paket juga termasuk memberikan kesempatan sebagai perangkat anti-pencurian. Fitur yang menambah kenyamanan dalam distribusi, penanganan, penjualan, tampilan, pembukaan, kembali penutup, penggunaan dan digunakan kembali. Kemasan dan label dapat digunakan oleh pemasar untuk mendorong calon pembeli untuk membeli produk. JENIS-JENIS KEMASAN Berdasarkan struktur isi, kemasan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Kemasan Primer, yaitu bahan kemas langsung mewadahi bahan pangan (kaleng susu, botol minuman, dll). Kemasan Sekunder, yaitu kemasan yang fungsi utamanya melindungi kelompok kemasan lainnya, seperti misalnya kotak karton untuk wadah kaleng susu, kotak kayu untuk wadah buah-buahan yang dibungkus dan sebagainya. Kemasan Tersier dan Kuarter, yaitu kemasan yang diperlukan untuk menyimpan, pengiriman atau identifikasi. Kemasan tersier umumnya digunakan sebagai pelindung selama pengangkutan. Berdasarkan frekuensi pemakaiannya, kemasan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Kemasan sekali pakai (Disposable), yaitu kemasan yang langsung dibuang setelah satu kali pakai. Contohnya bungkus plastik, bungkus permen, bungkus daun, karton dus, makanan kaleng. Kemasan yang dapat dipakai berulang kali (Multi Trip), kemasan jenis ini umumnya tidak dibuang oleh konsumen, akan tetapi dikembalikan lagi pada agen penjual untuk kemudian dimanfaatkan ulang oleh pabrik. Contohnya botol minuman dan botol kecap. Kemasan yang tidak dibuang (Semi Disposable). Kemasan ini biasanya digunakan untuk kepentingan lain di rumah konsumen setelah dipakai. Contohnya kaleng biskuit, kaleng susu dan berbagai jenis botol. Berdasarkan tingkat kesiapan pakai, kemasan dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Kemasan siap pakai, yaitu bahan kemas yang siap untuk diisi dengan bentuk yang telah sempurna sejak keluar dari pabrik. Contohnya adalah wadah botol, wadah kaleng, dan sebagainya. Kemasan siap dirakit, yaitu kemasan yang masih memerlukan tahap perakitan sebelum pengisian, misalnya kaleng dalam bentuk lempengan dan silinder fleksibel, wadah yang terbuat dari kertas, foil atau plastik. PENGERTIAN SKETSA Menurut Linda Murray dan Peter, Sketsa adalah rancangan kasar dari suatu komposisi atau sebagian komposisi dibuat demi kepuasan pribadi. Pada tahap ini ada beberapa hal yang menjadi acuan yaitu skala, perbandingan, komposisi, penyinaran dan lain sebagainya. Sementara menurut H.W Flower, Sketsa adalah begitu saja tanpa persiapan. Merupakan gambaran atau lukisan pendahuluan yang kasar, ringan dan semata-mata garis besar. Kegiatan menggambar sketsa pada dasarnya memerlukan alat dan bahan yang sangat sederhana untuk dapat membuat tanda goresan yang mewakili bentuk sesungguhnya. Beberapa garis yang digoreskan pada bidang datar dapat memberikan suatu kesan simbol tentang bentuk yang ada di sekitar kita atau gagasan tentang sesuatu yang terlihat dan terlintas dalam benak seseorang. Dengan demikian pikiran dan perasaan dapat diungkapkan dalam bentuk visual melalui kegiatan menggambar, sehingga menggambar termasuk kegiatan mendasar dalam berkarya seni rupa. Kegiatan menggambar sketsa dapat dianalogikan dengan kegiatan menulis. Ketika kita hendak menulis, sebelum dapat menulis kalimat yang baik kita cenderung menulis dan merangkai beberapa kata terlebih dahulu hingga diperoleh kalimat yang sesuai. Demikian pula halnya dengan kegiatan menggambar sketsa. Sebelum dapat membuat karya seni rupa yang utuh, umumnya para seniman membuat sketsa terlebih dahulu. Menurut Fajar Sidik (1981) garis atau penggarisan merupakan unsur yang paling menonjol hakiki dalam seni lukis, akan tetapi pada dasarnya terdapat perbedaan antara sketsa dengan lukisan. Ada ungkapan yang menarik yang disampaikan oleh Kusnadi, seorang seniman dan kritikus seni rupa. Sketsa ibarat gesekan biola tunggal, sedangkan lukisan merupakan sebuah orkes yang lengkap. Ungkapan ini menyatakan dua hal, pertama, sketsa sebagai ungkapan estetis dihadirkan secara sangat sederhana karena menggunakan garis secara hemat dan selektif. Umumnya sketsa dikerjakan dengan cepat dan secara spontan. Jika sketsa dibangun oleh unsur-unsur garis sebagai medium utamanya, lukisan merupakan ungkapan lengkap, dalam arti penyajiannya dibangun dengan menggunakan unsur-unsur lain, seperti tekstur, kedalaman/ruang, gelap-terang, dan warna di samping unsur garis. Bahkan, dalam lukisan unsur warna menjadi penting sebagai unsur tambahannya (Schinneller,1966). Sebagaimana halnya dengan karya lukisan, sketsa juga memiliki keragaman tema, gaya dan teknik pengungkapannya. Perbedaan yang mencolok hanyalah pada medium pengucapannya. JENIS-JENIS SKETSA Gambar garis besar yaitu sketsa yang membuat garis-garis bentuk sederhana tanpa rincian dan tidak selesai. Sketsa cepat yaitu sketsa yang menggunakan beberapa garis saja untuk menampilkan citra suatu sketsa yang sudah selesai. Studi citra yaitu sketsa yang berupa coretan dengan cepat dan kurang terperinci hanya menunjukan bentuk global. KOMPOSISI UNSUR SKETSA Komposisi memiliki peranan penting dalam terciptanya sebuah sketsa yang bagus. Komposisi atau susunan unsur-unsur dalam seni rupa harus berada pada perbandingan yang tepat agar dihasilkan karya yang pas. Adapun unsur-unsur dalam sketsa antara lain : Garis – Garis adalah unsur yang memiliki peran utama di dalam membentuk komposisi. Jenis garis yang dapat membentuk komposisi : komposisi garis lurus; komposisi garis lengkung. Warna – Meskipun umumnya sketsa terdiri dari satu jenis warna, akan tetapi pengaturan komposisi warna pada objek sktesa sangat diperlukan agar memberikan kesan harmonis. Komposisi warna pada sketsa umumnya diatur berdasarkan gelap terang pencahayaan. Bidang dan bentuk – Bidang dan bentuk adalah unsur yang dibentuk melalui garis-garis yang disusun atau digores sedemikian rupa. Keharmonisan dari komposisi bentuk ditentukan dari berbagai faktor unsur-unsurnya yaitu simetris, asimetris, sentral, dan diagonal. Efek pencahayaan – Unsur gelap terang merupakan pelengkap dalam pengkomposisian warna. Meskipun sketsa cenderung berupa gambar kasar yang tidak selesai, akan tetapi goresan-goresan yang dihasilkan kerap kali menghasilkan efek gelap terang sehingga sebuah objek dapat diamati dengan cukup jelas. ATURAN DALAM MEMBUAT SKETSA Membuat kerangka gambar yang terdiri dari garis-garis vertical, horizontal, maupun lengkung secara tipis. Menggambar garis sekundernya, misalnya melukis kerangka kubus atau kotak dalam keadaan tipis Menebalkan garis sketsa yang sudah benar. Ketebalan sesuai dengan karakter jenis garis yang diinginkan. FUNGSI ATAU MANFAAT SKETSA Senada dengan defenisinya, sktesa memiliki beberapa fungsi yaitu : Untuk lebih memfokuskan gambaran atau gagasan tema Meminimalisir kesalahan Mempertajam pengamatan Meningkatkan kemampuan koordinasi hasil pengamatan dan keterampilan tangan. SUMBER Prototipe Produk http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pengertian-fungsi-tujuan-dan-jenis-kemasan.html http://www.edutafsi.com/2015/01/pengertian-jenis-jenis-sketsa.html

Analisis SWOT


Analisa kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman atau yang biasa kita sebut sebagai SWOT adalah salah satu cara paling umum dalam penyusunan strategi suatu perusahaan, penjualan produk, maupun ide bisnis yang baru.
Sebelum masuk ke dalam materi cara pembuatan serta contoh analisa SWOT, ada baiknya kita mengerti fungsi dari analisa SWOT itu sendiri.
Mengapa Analisis SWOT Dibutuhkan
Dalam konteks organisasi, bisnis, usaha, ataupun kepribadian diri, kita memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Otomatis kita membutuhkan strategi yang baik dalam mewujudkan tercapainya semua tujuan tersebut.
Jika kita berbicara bisnis misalnya, maka diantara tujuannya ialah mengakuisisi market lewat produk dan jasa yang kita tawarkan. Dalam konteks personal, maka SWOT dapat kita gunakan untuk pengembangan diri ataupun karir dalam jangka panjang.
Pengertian dan Cara Membuat Analisis SWOT
Secara umum, analisa SWOT dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal tersebut meliputi Strength (Kekuatan) dan Weakness (Kelemahan), sedangkan faktor eksternal meliputi Opportunities (Peluang) dan Threats (Ancaman).
Berikut penjelasan dan panduan dasar dalam pembuatan keempat komponen tersebut:
Strength (Kelebihan)
Strength merupakan situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh perusahaan atau organisasi yang bisa memberikan pengaruh positif pada saat ini atau pun di masa yang akan datang. Analisa ini dapat diisi menggunakan panduan berikut:
  • Kelebihan apa yang dimiliki oleh perusahaan atau organsiasi kita?
  • Apa yang membuat perusahaan atau organisasi kita lebih baik dari perusahaan atau organisasi lainnya?
  • Keunikan apa yang dimiliki oleh perusahaan atau organisasi kita?
  • Apa yang menyebabkan perusahaan kita mendapatkan penjualan?
  • Apa yang dilihat atau dirasakan oleh konsumen kita sebagai suatu kelebihan?
Weakness (Kelemahan)
Weakness merupakan situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan atau organisasi yang bisa memberikan pengaruh negatif pada saat ini atau pun di masa yang akan datang. Analisa ini dapat diisi menggunakan panduan berikut:
  • Apa yang dapat kita tingkatkan dalam perusahaan atau organisasi?
  • Apa saja yang harus dihindari oleh perusahaan atau organisasi kita?
  • Faktor apa saja yang menyebabkan kehilangan penjualan?
  • Apa yang dilihat atau dirasakan oleh konsumen sebagai suatu kelemahan perusahaan atau organisasi kita?
  • Apa yang dilakukan oleh pesaing sehingga mereka dapat lebih baik dari perusahaan atau organisasi kita?
Opportunities (Peluang)
opportunities merupakan situasi atau kondisi yang merupakan peluang atau kesempatan di luar perusahaan atau organisasi yang bisa memberikan peluang untuk berkembang di kemudian hari. Analisa ini dapat diisi menggunakan panduan berikut:
  • Kesempatan apa yang dapat kita lihat?
  • Perkembangan tren apa yang sejalan dengan perusahaan atau organisasi kita?
Threats (Ancaman)
Threats merupakan ancaman-ancaman apa saja yang mungkin akan dihadapi oleh perusahaan atau organisasi yang bisa menghambat laju perkembangan dari perusahaan atau organisasi tersebut. Analisa ini dapat diisi menggunakan panduan berikut:
  • Hambatan apa yang sedang kita hadapi sekarang?
  • Apa saja hal yang dilakukan oleh pesaing perusahaan atau organisasi kita?
  • Perkembangan Teknologi apa yang menyebabkan ancaman bagi perusahaan atau organisasi kita?
  • Adakah perubahan peraturan pemerintah yang akan mengancam perkembangan perusahaan atau organisasi kita?
Contoh Analisa SWOT dalam Proposal Bisnis Ekspor
Berikut contoh analisa SWOT dan penggunaannya dalam proposal rencana bisnis ekspor dari perusahaan Indochemical Agrotech terkait ekspor produk pupuk ke negara Malaysia.
Analisa SWOT Indochemical Agotech dalam Rangka Ekspor Pupuk
Indochemical Agrochemicals Technology merupakan usaha kecil dan menegah (IUKM) yang bergerak dalam bidang produksi pupuk dengan target pasar ekspor.
Strength
Weakness
Faktor Internal Perusahaan
Perusahaan memiliki sosial value yang kuat Visi perusahaan didukung oleh latar belakang keilmuan
Sistem produksi bebas dari penggunaan bahan kimia
Kapasitas produksi cukup untuk memenuhi kebutuhan ekspor
Memiliki potensi pengembangan produk hasil pertanian lainnya
Belum memiliki sertifikasi organik
Workshop permanen masih perlu perbaikan
Belum berpengalaman dalam ekspor-impor skala besar

Opportunity
Threat
Faktor Eksternal (di luar perusahaan)
Sumber bahan baku  dan SDM melimpah
Kebutuhan pupuk organik semakin meningkat
Regulasi pupuk organik untuk masuk ke negara Malaysia tidak begitu rumit
Pupuk vermikompos belum begitu dikenal di level industri
Pasar pupuk di Malaysia telah didominasi produk dari Belanda, Thailand, dan China
Contoh di atas mengikuti format analisa swot dengan membagi indikator ke dalam dua kategori terlebih dahulu yaitu faktor internal perusahaan dan faktor eksternal. Contoh lain dari penulisan analisa SWOT dapat dilihat pada 2 contoh lainnya di bawah ini.
Contoh Analisa SWOT dalam Proposal Bisnis Kreatif
Berikut contoh analisa SWOT dan penggunaannya dalam sebuah bisnis plan BamBoo Speaker. Produk kreatif aksesoris gadget ramah lingkungan, pengeras suara smartphone berbahan dasar bambu.
Analisa SWOT Bisnis Plan Bamboo Speaker
Deskripsi Bisnis: Bamboo speaker dock merupakan produk aksesoris pengeras suara alami untuk smartphone yang terbuat dari bahan bambu yang didesain untuk dapat mengeraskan suara (amplifier) tanpa menggunakan listrik.
Strength
  • Praktis digunakan dan mudah dibawa
  • Unik dan belum ada di pasaran
  • Green Product – ramah lingkungan tanpa baterai
  • Handmade – nilai seni dengan buatan tangan
Weakness
  • Spesifik untuk merk smartphone tertentu
  • Suara tidak sekeras speaker listrik
Opportunity
  • Belum banyak saingan
  • Meningkatknya pengguna smartphone di Indonesia
  • Tren Eco-lifestyle anak muda masa kini
Threat
  • Ancaman imitasi produk dari pihak luar
  • Persaingan dari merk yang sudah terkenal sebelumnya
  • Model speaker smartphone yang sering berubah
Contoh Analisa SWOT Untuk Produk Bisnis Makanan
Berikut contoh analisa SWOT dalam proposal usaha makanan berbahan dasar singkong yang diinovasikan dengan varian rasa serta pemasaran kekinian.
Analisis SWOT Produk Cassava Castle
Deskripsi Bisnis: Cassava castle berasal dari kata Cassava yang berarti singkong dan castle yang berarti istana. Cassava castle merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan berbahan dasar singkong yang disajikan dalam cita rasa yang bermacam-macam.
Strength
  • Produk memiliki nilai gizi tinggi
  • Bahan baku produk berpotensi untuk dihidangkan bersama seluruh jenis makanan, baik makanan ringan maupun berat, baik rasanya asin ataupu manis
  • Harga terjangkau bagi semua kalangan
  • Desain kedai yang unik dan menyediakan fasilitas bermain bagi keluarga
Weakness
  • Pada awal pendirian kedai, pekerja kedai masih terbatas
  • Desain kedai yangBahan baku belum dapat diproduksi di lahan sendiri
  • Harga terjangkau bagi semua kalangan
  • Desain kedai yang unik dan menyediakan fasilitas bermain bagi keluarga
Opportunity
  • Gaya hidup masyarakat yang senang makan di luar rumah
  • Kaum sosialita cenderung mencari kuliner unik
  • Bahan baku mudah didapat karena banyak diproduksi di Indonesia
  • Harga bahan baku murah (harga beli rendah) Lokasi kedai mudah ditemukan
Threat
  • Terdapat pesaing makanan yang beraneka rasa walaupun berbahan dasar selain singkong
  • Tantangan dalam menemukan tenaga ahli di bidang tata boga dan kuliner
  • Tantangan untuk menemukan arsitek yang dapat mendesain interior kedai
  • Bahan baku belum dapat ditanam di lahan milik sendiri
itulah ketiga contoh analisa SWOT baik untuk perusahaan maupun produk dari sebuah bisnis plan.

Download PDF DOWNLOAD
Dari : https://karinov.co.id/contoh-analisis-swot-perusahaan/